Sabtu, 14 November 2020

Whatsapp rilis fitur baru, Pesan Sementara yang bisa hapus chat otomatis


(sc: techinasia)


     Fitur ini diupdate pada semua platform dari Whatsapp (WA), baik di android, ios, dan desktop pada November 2020 ini. Fitur WA satu ini jika kamu aktifkan maka pesan yang sudah kamu kirim maka akan otomatis terhapus seminggu kemudian. Oh iya, fitur ini berjalan di chat individu dan grup, namun pada chat grup yang dapat mengatur terkait fitur pesan sementara ini hanya Admin. Cocok nih buat yang sering skeptis sama temen wkwkwkwk

    Dilansir dari Website FAQ Whatsapp, berikut catatan yang perlu diperhatikan dari fitur teranyar WA ini: 

  • Jika pengguna tidak membuka WhatsApp selama 7 hari, pesan tersebut akan hilang. Namun, pratinjau pesan mungkin masih akan ditampilkan di notifikasi sampai WhatsApp dibuka.
  • Ketika Anda membalas sebuah pesan, pesan orisinal akan dikutip. Jika pesan yang Anda balas adalah pesan sementara, pesan yang dikutip mungkin akan tetap ada di chat setelah 7 hari.
  • Jika pesan sementara diteruskan ke chat yang mematikan fitur pesan sementara, pesan tidak akan hilang di chat yang diteruskan.
  • Jika pengguna membuat cadangan sebelum pesan hilang, pesan sementara akan disertakan dalam cadangan tersebut. Pesan sementara akan dihapus ketika pengguna memulihkan dari cadangan.

Minggu, 23 Agustus 2020

Telat menyambut "ANOTHER DAY"

Image

(sc: https://twitter.com/thesigit)

    Saya telat mengetahui bahwa salah satu band favorit saya risil single pembuka dari album teranyar mereka, meski belum tau albumnya rilis kapan. The SIGIT "another day" rilis resmi pada 31 Juli kemarin setelah 7 tahun dengan album terakhir Detourn. Dan saya baru sempat mendengarkan hari ini tepat 10 hari pasca perilisan.Sebagaimana prinsip ilmiah dari prinsip cinta, kalau sudah suka sejak awal ya pastilah untuk seterusnya mendapati perasaan yang sama. Sama halnya saya mendengarkan lagu ini. Saya tidak berkomentar banyak. Walau memang lagu ini tidak patut untuk dikometari berlebih. 

    Saya sempat berekspetasi bahwa untuk album atau lagu berikutnya the sigit akan mengusung konsep sebelas duabelas dengan band Mooner, side project dari Mas Rekti. Ekspetasi ini muncul saat melihat perbincangan mas rekti di kanal Ngobam Ghofar Hilman, mengatakan bahwa untuk selanjutnya album The SIGIT ingin membawakan lagu berbahasa indonesia. Namun, ekspetasi saya tersebut salah bahkan dapat dibilang melenceng.

    "Another Day" mengingatkan saya atas memori 2015 silam, saat pertama kali mendengarkan lagu "Conundrum" di bangku bus tua jurusan Ngawi-Ngrambe.  Mata terbelalak dan kemudian memutar lagu tersebut hingga berulang kali. hal tersebut juga saya lakukan di lagu teranyar mereka ini. Saya kadung suka dengan suasana lagu yang dinamis, seger dan misterius pada lagu ini. berikut lirik lagu tersebut:

These things are beautiful
Don't think they're reachable
Another day, another sunset
Confession won't make it right
All the things we do at night
Another day, another mindset

The death will smile at every men
All one can do is to smile back
Someone indigenous for someone oblivious
Is just some other day
Another sidetrack

Another day, another sunset
Another day, another sunset
Another day, another mindset
Another day, another mindset

  


    Mengutip kalimat dari Mas Nuran Wibisono bahwa "Another Day" adalah satu dari sedikit sekali kabar baik di 2020, dan tentunya saya dan banyak orang lain berharap untuk kabar baik lain dari The SIGIT akan segera menyusul. ("The SIGIT Merilis Single "Another Day"", https://tirto.id/fVB2)

Selasa, 31 Maret 2020

Pengalaman dan sedikit nasihat terkait ebook gratisan



     Nuwun sewu teman teman. Di beberapa paragraf tulisan saya ini saya hanya menyampaikan apa yang sedikit mengusik pikiran saya. Saya sampaikan dengan beberapa pertimbangan yang sudah saya pikirkan, saya menyampaikan dengan niat baik untuk tulisan ini. Jadi untuk teman teman pembaca pesan saya untuk mengambil yang baik dan koreksi jika ada kurang dalam tulisan ini. Enjoy 

     Jadi, Beberapa hari ini saya dibuat kaget dengan beberapa postingan di story whatsappp saya banyak teman teman saya yang membagikan buku dengan format pdf (e-book) secara gratis. Beberapa diantaranya saya tanya dari mana e-book tersebut diperoleh dan menanyakan apakah sudah ada izin secara riel dari penulis maupun penerbit? Ternyata banyak yang menjawab bahwa mereka memperoleh e-book tersebut dari sesama teman yang membagikan dengan cara yang sama pula di story whatsapp-nya, dan tentu tanpa ada persetujuan penulis atau penerbit. Saya tersenyum kecut beberapa kali saat membaca jawaban pesan tersebut.

Saya orang yang suka buku tapi ngga sering sering banget baca buku, atau bahkan membeli buku, hanya kalau ada buku yang saya suka banget dan pengen beli ditambah ada diskon lumayan saya baru beli buku. Saya juga ndak munafik dulu juga melakukan hal sama menguduh e-book tanpa persetujuan penulis, namun untungnya tak sampai membagikan kelain pihak atau bahkan mengkomersialkannya, dan saya berhenti melakukan hal tersebut. Saya ingat dulu pertama kalinya membaca e-book unduhan ilegal adalah novel “Dilan” karangan Pidi baiq. Maaf untuk Pidi Baiq saya menikmati tulisan beliau tanpa penghargaan yang setara. Selain novel Dilan tersebut saya juga sempat menuntaskan e-book dari Puthut EA berjudul Menanam Padi di langit, namun saya baru tau setelah tuntas mambacanya bahwa e-book tersebut memang digratiskan. Nah disini poinnya Man teman, cari e-book gratis dengan izin baca dari penulisnya, ada banyak sekali di internet, kalaupun susah carilah pakai aplikasi Ipunas atau pakai Googlebook ada banyak pilihan buku gratis disana, dan ingat man teman jangan lihat covernya tapi coba baca dulu bukunya. Saya tau banyak diantara kalian yang mengernyitkan dahi ketika melihat cover dikedua platform yang saya sebutkan diatas tapi yang perlu kita tahu bahwa mereka penulis Man teman bukan designer, jadi nikmati tulisannya bukan covernya. Untuk buku berjudul “menanam padi di langit” dan satu buku gratis lain yang saya rekomendasikan karangan Raisa Kamila Dkk berjudul “Tank Merah Muda” nanti akan saya cantumkan linknya dibawah agar teman teman bisa mengunduh dan membaca dan tentu saja gratis dengan persetujuan penulis.
      Oh iya, perlu juga wawasan agar kita tahu bahwa buku yang telah dicetak dan dikomersialkan dilidungi undang-undang man teman, jadi tidak sembarangan harusnya kita mengunduh dan membagikan kepada orang lain khususnya e-book dalam bahasan kita kali ini. Jadi didalam Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (kita sebut UUHC) e-book merupakkan ciptaan dalam suatu karya tulis yang dilindungi. Dasar adanya suatu perlindungan tersebut adalah adanya suatu hak cipta man teman, nah hak cipta sendiri juga dijelaskan dalam UU yang sama bahwa “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dari bunyi pasal tersebut maka dapat kita ketahui hanya pencipta atau pemegang hak cipta yang berhak mengumumkan atau memperbanyak buku/e-book tersebut, singkatnya bahwa perlu adanya izin untuk membagikan, menggunakan atau memperbanyak e-book tersebut dari pencipta atau pemegang hak cipta tersebut.
     Tindakan mengunduh e-book melalui internet dengan tujuan untuk dinikmati atau digunakan untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta apabila “merugikan kepentingan ekonomi yang wajar” dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUHC yang menyatakan:[1]
“Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.”
Dari Penjelasan Pasal 2 tersebut kategori mengunduh atau mendownload termasuk dalam memperbanyak ciptaan. Kegiatan tersebut jelas termasuk pelanggaran hak cipta yang dapat dikenai pidana  penjara  masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),  atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).sesuai dengan bunyi pada pasal 72 ayat (2) UUHC.
      Maka dari itu teman-teman mari kita budayakan untuk menghargai karya orang lain dengan membeli karya tersebut bukan hanya menikmatinya saja dan berhenti untuk mengunduh dan membagikan tanpa adanya persetujuan dari pemegang hak cipta yang bersangkutan. Banyak pengorbanan yang dilalui oleh pemengang hak cipta (penulis dan penerbit) untuk mewujudkan satu buku untuk dibaca dan yang pasti kita tidak tau akan hal itu, jadi mari kita hargai dengan membeli.

Maaf jika yang saya tulis ini banyak kurangnya, teman-teman bisa mengetahui lebih lanjut terkait Undang-undang Hak cipta dapat diunduh DISINI atau mencari literatur kajian lain DISINI


sekian ya teman-teman, koreksi saya jika salah. salam sayang~~



[1] “Ulasan lengkap : Apakah Mengunduh E-book Termasuk Perbuatan Illegal?”, online: hukumonline.com/klinik<https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f0675431cc2d/apakah-mengunduh-e-book-termasuk-perbuatan-illegal-/>.